HUKUM JIMAT/RAJAH/WAFAK (TAMIMAH)
sebelum
membahas mengenai azimat terlebih dahulu macam macam jimat, ada dua
macam jimat yaitu jimat jahiliyah dan jimat syar'iyah. Jimat jahiliyah
sudah jelas keharamannya secara mutlak. Perbedaan pendapat terjadi apda
jimat syar'iyah atau jimat yang berisi ayat Quran, bacaan dzikir atau
doa-doa.
Ada beberapa dalil dari hadits Nabi yang menjelaskan kebolehan ini. Di antaranya adalah:
عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأشْجَعِي، قَالَ:" كُنَّا نَرْقِيْ فِيْ الجَاهِلِيَّةِ، فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَتَرَى فِي ذَلِكَ؟ فَقَالَ: اعْرِضُوْا عَلَيّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ
Dari Auf bin Malik al-Asja’i, ia meriwayatkan bahwa pada zaman Jahiliyah, kita selalu membuat azimat (dan semacamnya). Lalu kami bertanya kepada Rasulullah, bagaimana pendapatmu (ya Rasul) tentang hal itu. Rasul menjawab, ''Coba tunjukkan azimatmu itu padaku. Membuat azimat tidak apa-apa selama di dalamnya tidak terkandung kesyirikan." (HR Muslim [4079]).
Dalam At-Thibb an-Nabawi, al-Hafizh al-Dzahabi menyitir sebuah hadits:
Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, ''Apabila salah satu di antara kamu bangun tidur, maka bacalah (bacaan yang artinya) Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah SWT yang sempurna dari kemurkaan dan siksaan-Nya, dari perbuatan jelek yang dilakukan hamba-Nya, dari godaan syetan serta dari kedatangannya padaku. Maka syetan itu tidak akan dapat membahayakan orang tersebut." Abdullah bin Umar mengajarkan bacaan tersebut kepada anak anaknya yang baligh. Sedangkan yang belum baligh, ia menulisnya pada secarik kertas, kemudian digantungkan di lehernya. (At-Thibb an-Nabawi, hal 167).
Dengan demikian, hizib atau azimat dapat dibenarkan dalam agama Islam. Memang ada hadits yang secara tekstual mengindikasikan keharaman meoggunakan azimat, misalnya:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قاَلَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الرُّقًى وَالتَّمَائِمَ وَالتَّوَالَةَشِرْكٌ
Dari Abdullah, ia berkata, Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “'Sesungguhnya hizib, azimat dan pelet, adalah perbuatan syirik.” (HR Ahmad [3385]).
menurut Ibnu Hajar dan para ulama yang lain mengatakan:
"Keharaman yang terdapat dalam hadits itu, atau hadits yang lain, adalah apabila yang digantungkan itu tidak mengandung Al-Qur’an atau yang semisalnya. Apabila yang digantungkan itu berupa dzikir kepada Allah SWT, maka larangan itu tidak berlaku. Karena hal itu digunakan untuk mengambil barokah serta minta perlindungan dengan Nama Allah SWT, atau dzikir kepado-Nya." (Faidhul Qadir, juz 6 hal 180-181)
lnilah dasar kebolehan membuat dan menggunakan amalan, hizib serta azimat. Karena itulah para ulama salaf semisal Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Taimiyyah juga membuat azimat.
A-Marruzi berkata, ''Seorang perempuan mengadu kepada Abi Abdillah Ahmad bin Hanbal bahwa ia selalu gelisah apabila seorang diri di rumahnya. Kemudian Imam Ahmad bin Hanbal menulis dengan tangannya sendiri, basmalah, surat al-Fatihah dan mu'awwidzatain (surat al-Falaq dan an-Nas)." Al-Marrudzi juga menceritakan tentang Abu Abdillah yang menulis untuk orang yang sakit panas, basmalah, bismillah wa billah wa Muthammad Rasulullah, QS. al-Anbiya: 69-70, Allahumma rabbi jibrila dst. Abu Dawud menceritakan, "Saya melihat azimat yang dibungkus kulit di leher anak Abi Abdillah yang masih kecil." Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah menulis QS Hud: 44 di dahinya orang yang mimisan (keluar darah dati hidungnya), dst." (Al-Adab asy-Syar'iyyah wal Minah al-Mar'iyyah, juz II hal 307-310)
Namun tidak semua doa-doa dan azimat dapat dibenarkan. Setidaknya, ada tiga ketentuan yang harus diperhatikan.
1. Meluruskan niat mencari ridho Allah swt dan jangan menyekutukan Allah dengan segala apapun
2. Harus menggunakan Kalam Allah SWT, Sifat Allah, Asma Allah SWT ataupun sabda Rasulullah SAW
3. Menggunakan bahasa Arab ataupun bahasa lain yang dapat dipahami maknanya.
4. Tertanam keyakinan bahwa ruqyah itu
tidak dapat memberi pengaruh apapun, tapi (apa yang diinginkan dapat
terwujud) hanya karena takdir Allah SWT. Sedangkan doa dan azimat itu
hanya sebagai salah satu sebab saja." (Al-Ilaj bir-Ruqa minal Kitab was Sunnah, hal 82-83).
Sedangkan memurut mayoritas ulama (jumhur) madzhab yang empat yaitu Maliki, Hanafi, Syafi'i dan
Hanbali membolehkannya, yang mana jimat itu boleh digantung di leher atau tidak
dipakai.
Hujjah dan dalil mengenai azimat pandangan ulama adalah sebagai berikut:
1.
Madzhab Hanafi membolehkan jimat yang digantung di leher yang berisi
ayat Quran, doa atau dzikir. Al-Matrazi Al-Hanafi dalam kitab Al-Maghrib
mengatakan:
Al-Qutbi mengatakan bahwa ma'adzat (pengobatan) adalah tamimah
(jimat
jahiliyah).
Padahal bukan. Karena tamimah itu dibuat dari manik. Ma'adzah tidak
apa-apa asalkan yang ditulis di dalamnya adalah Al-Quran atau nama-nama
Allah.
2. Madzhab Maliki berpendapat boleh. Abdul Bar dalam At-Tamhid XVI/171 menyatakan:
Malikberkata: Boleh menggantungkan kitab yang mengandung
nama-nama
Allah
pada leher orang yang sakit untuk tabarruk (mendapat berkah) asal
menggantungkannya tidak dimaksudkan untuk mencegah bala/penyakit. Ini
sebelum turunnya bala/penyakit. Apabila terjadi bala, maka boleh
melakukan ruqyah dan menggantungkan tulisan di leher.
3. Madzhab
Syafi'i berpendapat boleh. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk Syarhul
Muhadzab IX/77 menyatakan:
Imam Baihaqi meriwayatkan hadits dengan sanad yang sahih dari Said
bin
Musayyab bahwa Said memerintahkan untuk menggantungkan Quran dan
mengatakan "Tidak apa-apa". Baihaqi berkata: Ini semua kembali pada apa
yang kita katakan: Bahwasanya apabila ruqyah (pengobatan) dilakukan
dengan sesuatu yang tidak diketahui atau dengan cara jahiliyah maka
tidak boleh. Apabila ruqyah dilakukan dengan memakai Al-Quran atau
dengan sesuatu yang dikenal seperti dzikir pada Allah dengan mengharap
berkahnya dzikir dan berkeyakinan bahwa penyembuhan berasal dari Allah
maka tidak apa-apa.
4. Madzhab Hanbali (madzhab fiqh-nya kalangan Wahabi) berpendapat boleh. Al-Mardawi dalam kitab Tash-hihul Furu' II/173 menyatakan:
Dalam kitab Adabur Ri'ayah dikatakan: Hukumnya makruh
menggantungkan
tamimah dan semacamnya. Dan boleh menggantungkan/memakai kalung yang
berisi ayat Quran, dzikir, dll. Begitu juga pengobatan. Juga boleh
menulis ayat Quran dan dzikir dengan bahasa Arab dan digantungkan di
leher yang sakit atau wanita hamil. Dan (boleh dengan) diletakkan di
wadah berisi air kemudian airnya diminum dan dibuat pengobatan (ruqyah)
dengan sesuatu yang berasal dari Quran, dzikir atau do'a
Klik MACAM-MACAM AZIMAT
Klik MACAM-MACAM AZIMAT